SKRIPSI
Motivasi Pencurian Benda - Benda Cagar Budaya dan Upaya Penanggulangannya
Motivasi Pencurian Benda-Benda Cagar Budaya dan Upaya Penanggulangannya, harus dilakukan oleh para penegak hukum yang berhubungan langsung yaitu : Pihahk Kantor Dinas Sejarah dan Cagar Budaya, Kepolisian dan Pengadilan Negeri. Benda-benda cagar budaya ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992. Dan yang terselesaikan baru dua kasus tahun 1985 dan 1989. Untuk tahun 1985 si pelaku melakukan banding. Adapun permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah :
1. Pencurian benda-benda cagar budaya di Yogyakarta
2. Faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan pencurian benda-benda cagar budaya
3. Upaya penanggulangan pencurian benda-benda cagar budaya
| SK0012 | SK 930.1 AST m | Perpustakaan Balai Konservasi Borobudur (A1.2/SK) | Available |
No other version available