Perpustakaan Balai Konservasi Borobudur

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Evaluasi Kebijakan Pemanfaatan Kawasan Borobudur Tinjauan Aspek Peraturan Perundangan-Undangan

LAPORAN STUDI

Evaluasi Kebijakan Pemanfaatan Kawasan Borobudur Tinjauan Aspek Peraturan Perundangan-Undangan

Sugiyono - Personal Name; Sutanto - Personal Name; Yuli Hari Prasetyoko - Personal Name;

Sejak ditemukan kembali pada tahun 1814, Candi Borobudur telah mengalami berkali-kali penyelamatan baik skala kecil maupun pemugaran. Pemugaran besar-besaran dilakukan pada tahun 1973-1983 yang melibatkan Pemerintah RI dan UNESCO. Candi Borobudur termasuk dalam World Heritage Site pada tanggal 16 November 1972. Pemerintah kemudian meratifikasi melalui Kepres Nomor 20 Tahun 1989, dan Candi Borobudur terdaftar dalam World Heritage Site Nomor 592 tahun 1999

Upaya pelestarian dan perlindungan Kawasan Candi Borobudur diantaranya dengan pemintakan kawasan menjadi 5 zona. Pemintakan tersebut didasarkan pada JICA 1979, Master Plan Kawasan Borobudur yang disusun berdasarkan kajian Pemerintah Indonesia dan tenaga ahli dari Jepang pada tahun 1979. Upaya lain yang dilakukan Pemerintah Indonesia yaitu, dengan mengeluarkan Kepres No. I Tahun 1992 Tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya. Undnag-Undnag Ri No. 5 tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya; Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya. Pengelolaan kawasan Candi Borobudur dilakukan oleh Balai Konservasi Peninggalan Borobudur zona I, PT Taman Wisata Candi Borobudur untuk zona II, sedangkan zona III-V oleh Pemerintah Kabupaten Magelang.

Dalam implementasinya di lapangan pembagian zonasi membingungkan para pengelola dan masyarakat itu sendiri, akan menggunakan Kepres atau JICA. Keputusan Presiden No 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur juga tidak sesuai dengan Undang-Undang RI No 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagra Budaya. Pasal 23 ayat (2)(3) tentang pemintakan situs. Sampai saat ini master plan yang pakai dalam JICA yang sebenarnya tidak mengandung kekuatan Hukum.

Seiring berjalannya waktu pemanfaatan kawasan Candi Borobudur terdapat pembnagunan-pembangunan yang dapat mengganggu kelestarian Borobudur sebagai Warisan Dunia dan sisi Hukum terdapat penyimpangan yaitu, belum berpijak pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam upaya perlindungan dan pelestariannya antara lain :
- Batas pemintakan yang tidak jelas antara zona I dan II sehingga terjadi tumpang tindih dalam pemanfaatannya.
- Zona II adalah sebagai zona penyangga bukan sebagai sektor pengembangan perekonomian dalam bentuk profit maupun industri, namun pada zona II terdapat penyimpangan antara lain : Pengalihfungsian dari Balai Studi Borobudur menjadi Hotel Manohara, Pembangunan Museum Muri yang tidak ada hubungannya dengan Candi Borobudur, pembangunan panggung di lapangan Aksobya (kawasan zona I), tempat parkir dan penampungan PKL yang fungsi semulai sebagai rest area, dan pendirian lampu-lampu bertiang tinggi, serta papan reklame yang berjajar di tepi pagar zona II.


Availability
LS0569910.2 SUG ePerpustakaan Balai Konservasi Borobudur (B)Available
LS0663910.2 SUG ePerpustakaan Balai Konservasi BorobudurAvailable
Detail Information
Series Title
-
Call Number
910.2 SUG e
Publisher
Magelang : BALAI KONSERVASI PENINGGALAN BOROBUDUR., 2007
Collation
v, 50 hlm; 29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
910.2
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
PARIWISATA
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment

Perpustakaan Balai Konservasi Borobudur
  • Information
  • Services
  • Librarian Login
  • Member Area

About Us

Pada awalnya Balai Konservasi Borobudur bernama Balai Studi dan Konservasi Borobudur yang berdiri tahun 1991. Pada tahun 2006 berubah nama menjadi Balai Konservasi Peninggalan Borobudur berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.40/OT.001/MKP-2006 tanggal 7 September 2006.

Balai Studi dan Konservasi Borobudur dan Balai Konservasi Peninggalan Borobudur merupakan lembaga khusus yang menangani Candi Borobudur yang telah selesai dipugar memerlukan perawatan, pengamatan dan penelitian berkelanjutan.

Pada tahun 2012, lembaga ini kembali berubah nama menjadi Balai Konservasi Borobudur dan berfungsi sebagai pusat konservasi dan pemugaran cagar budaya seluruh Indonesia di samping menangani Warisan Dunia (World Heritage) Candi Borobudur.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS. . .
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search